Apa yang Dimaksud dengan Account Representative

Apa yang Dimaksud dengan Account Representative

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk membantu dalam menyelesaikan masalah konsultasi pajak online, pelatihan transfer pricing, pemeriksaan ppn, penawaran harga jasa konsultan pajak, tarif jasa konsultasi pajak, tax accountant services, tax advisory service, dan accounting service yang tersedia di Batam, Bali, Surabaya, Jakarta, Medan dan kota lainnya yang masih berhubungan dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Apa Itu Account Representative, simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

Pengertian

Account Representative (AR) merupakan jabatan pelaksana pada KPP dengan beberapa tingkatan jabatan seperti yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 PMK 45/2021).

Jabatan dan peringkat jabatan AR juga merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan tentang jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.

Jabatan dan peringkat jabatan AR di lingkungan KPP ditentukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara administratif membawahi KPP yang berkenaan dan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya.

Pengertian AR memuat ‘jabatan pelaksana’ dan ‘beberapa tingkatan jabatan’ yang berbeda dengan pengertian AR yang terdapat pada kebijakan terdahulu. Berdasarkan PMK No. 79/PMK.01/2015 AR merupakan pegawai yang ditetapkan sebagai AR pada KPP.

PMK 45/2021 juga membuat AR tak lagi menjadi 2 fungsi seperti pada PMK 79/2015. AR terdiri atas 2 fungsi, yaitu: (i) fungsi pelayanan dan konsultasi; dan (ii) fungsi pengawasan dan penggalian potensi.

Pengertian Terdahulu

Pembentukan AR sebagai fokus kegiatan dan langkah reformasi administrasi perpajakan mulai dari tahun 2002. Tercantum dalam Lampiran Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-178/PJ/2004 mengenai Cetak Biru Kebijakan DJP Tahun 2001 hingga Tahun 2010.

Baca Juga: Tata Cara dalam Mengajukan Pemindahbukuan Karena Salah Jumlah Pajak

Keberadaan AR pertama kali diterapkan pada KPP yang telah mengimplementasikan organisasi modern. Saat itu AR tengah bertugas untuk melakukan intensifikasi perpajakan melalui pemberian bimbingan, konsultasi, analisis serta pengawasan wajib pajak.

Dasar hukum untuk penetapan AR adalah KMK No.98/KMK.01/2006 s.t.d.d. PMK 68/PMK.01/2008. Berdasarkan aturan ini, AR pada saat itu diartikan sebagai pegawai yang diangkat disetiap seksi pengawasan dan konsultasi di KPP yang sudah mengimplementasikan organisasi modern.

Peraturan tersebut kemudian direvisi kembali dengan PMK 79/2015 yang memisahkan fungsi dan tugas AR yang terbagi menjadi 2 fungsi.

Tugas AR juga direvisi kembali dengan PMK 45/2021 dengan memfokuskan AR untuk melakukan pengawasan pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *