Tata Cara dalam Melakukan Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bidang Cukai

Tata Cara dalam Melakukan Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bidang Cukai

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu dalam menyelesaikan beragam masalah seperti jasa tp doc, Jasa transfer pricing document, Jasa transfer pricing pajak, kantor akuntan, price for accounting services, professional income tax service, program pemeriksaan pajak, dan service tax consultant yang ada di kota Jakarta, Surabaya, Bali, Batam, Medan dan kota lain yang berhubungan dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bidang Cukai, simak ulasan berita selengkapnya di bawah ini.

Ketentuan tentang tata cara dalam melakukan pengajuan keberatan dan penyelesaiannya di bidang cukai yang sudah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta aturan pelaksanaannya.

UU Cukai dan PER-15/2017 tak menjabarkan secara terperinci definisi dari keberatan dalam bidang cukai. Sesuai Pasal 41 UU Cukai, orang yang mengaku keberatan atas pendapat pejabat bea dan cukai dalam penegakan undang-undang, yang akan mengakibatkan kekurangan cukai dan sanksi administrasi berupa denda.

Keberatan di bidang cukai akan diajukan pada dirjen bea dan cukai dalam waktu 30 hari dari tanggal diterimanya surat tagihan. Jika batas waktu 30 hari dilewati, hak wajib pajak untuk melakukan pengajuan keberatan gugur.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 51/2017 bahwa keberatan diajukan pada dirjen bea dan cukai secara tertulis dengan surat keberatan. Satu penetapan hanya bisa diajukan satu kali dalam satu pengajuan surat keberatan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika membuat surat keberatan, yang sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PMK 51/2017.

Pertama, surat keberatan diajukan secara tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia. Kedua, surat keberatan diajukan dengan mencantumkan alasan keberatan. Ketiga, surat keberatan ditandatangani orang yang berhak, seperti orang pribadi atau pengurus yang namanya terdapat dalam akta perusahaan, jika diajukan oleh badan hukum. Orang yang berhak menandatangani surat keberatan harus dibuktikan dengan fotokopi bukti identitas diri atau akta perusahaan serta perubahannya.

Keempat, surat keberatan harus dilampirkan dengan bukti penerimaan jaminan (BPJ), bukti penerimaan negara (BPN) sebesar tagihan yang harus dibayarkan, atau surat pernyataan bahwa barang impor tersebut masih berada di kawasan pabean yang sudah divalidasi oleh pejabat bea dan cukai.

Baca Juga: Apakah Yang Dimaksud dengan Nilai Pabean?

Kelima, surat keberatan harus dilampiri dengan fotokopi penetapan pejabat bea dan cukai yang telah diajukan keberatannya. Keenam, surat keberatan harus dilampiridengan surat kuasa khusus, jika surat keberatan dikuasakan. Berkas permohonan keberatan dinyatakan sudah lengkap jika telah memenuhi enam syarat di atas.

Berkas permohonan keberatan disampaikan secara langsung oleh wajib pajak atau bisa juga kuasanya melalui kantor bea dan cukai yang menerbitkan penetapan. Mengacu pada Pasal 7 PER-15/2017, perbaikan surat keberatan bisa dilakukan sesudah dilakukannya pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan dalam pengajuan keberatan oleh pejabat bea dan cukai.

Surat keberatan yang diperbaiki harus disampaikan sebelum waktu pengajuan permohonan keberatan terlewati.

Wajib pajak diharuskan untuk menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai atau sanksi administrasi berupa denda yang telah ditetapkan Pasal 14 PER-15/2017.

Jaminan bisa berbentuk tunai, bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi berupa excise bond dan lain sebagainya. Jaminan tersebut juga harus memiliki masa penjaminan selama kurun waktu 60 hari terhitung dari tanggal tanda terima berkas permohonan keberatan dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 hari.

Dirjen bea dan cukai akan memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 hari dari diterimanya pengajuan keberatan. Jika dalam waktu 60 hari belum ada keputusan, keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dianggap dikabulkan dan jaminan akan dikembalikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *