Apakah Yang Dimaksud dengan Nilai Pabean?

Apakah Yang Dimaksud dengan Nilai Pabean?

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan permasalahan pada jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt tahunan pribadi, jasa pembuatan transfer pricing documen, jasa pemeriksaan pajak, personal income tax accountant near me, personal income tax services, dan persyaratan spt tahunan yang ada di kota Medan, Bali, Surabaya, Batam, Jakarta dan kota lain yang ada kaitannya dengan perpajakan. Kali ini akan dijelaskan tentang Apa Itu Nilai Pabean, simak penjelasannya dibawah ini.

Salah satu komponen yang merupakan dasar dalam perhitungan bea masuk dan PDRI disebut sebagai nilai pabean.

Nilai pabean merupakan nilai dasar yang untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam impor. Nilai pabean untuk menghitung bea masuk apabila tarif yang digunakan adalah tarif yang berdasarkan tarif persentase.

Ketentuan nilai pabean diambil dari Agreement on Implementation of Article VII of GATT 1994 (WTO Valuation Agreement). Adopsi ini tertuang dalam Pasal 15 UU No. 10 Tahun 1995 s.t.d.d. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Aturan pelaksana nilai pabean termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2010 mengenai Nilai Pabean yang digunakan untuk Penghitungan Bea Masuk s.t.d.d PMK No. 62/PMK.04/2018.

Ada 6 metode untuk nilai pabean yang akan diterapkan secara hierarki. Pertama, nilai transaksi. Kedua, nilai transaksi pada barang identik. Ketiga, nilai transaksi untuk barang serupa. Keempat, menggunakan metode deduksi. Kelima, menggunakan metode komputasi. Keenam, menggunakan metode pengulangan.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP untuk Perusahaan Cabang

Metode nilai transaksi merupakan cara penetapan bea masuk yang paling banyak dilakukan. Sebab, nilai transaksi dari barang impor menjadi dasar utama penetapan nilai pabean. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 160/2010, maksud dari nilai transaksi adalah:

“Harga yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli pada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean, ditambah dengan biaya yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, selama biaya tersebut belum termasuk kedalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.”

Biaya yang ditambahkan pada harga barang agar dapat digunakan sebagai nilai transaksi, seperti komisi dan jasa perantara, kecuali pada komisi pembelian, biaya pengepakan, royalti, biaya lisensi dan pada biaya asuransi.

Nilai transaksi harus memenuhi International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF) agar dapat menjadi nilai pabean. Tetapi, dalam hal nilai pabean tak bisa ditentukan berdasarkan nilai transaksi maka menghitungnya menggunakan metode pada hierarki selanjutnya.

Besarnya nilai pabean sangat memengaruhi jumlah bea masuk dan PDRI yang dibayarkan. Dalam sistem self assessment sendiri, para importir diharuskan untuk memberitahukan data barang yang akan diimpor secara mandiri termasuk menghitung pungutan yang harus dibayarkan.

Pemberitahuan nilai pabean oleh importir ini harus sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Jika pemberitahuan nilai pabean lebih rendah maka importir harus membayar kekurangan pembayaran dan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *