Cara Membuat NPWP untuk Perusahaan Cabang

Cara Membuat NPWP untuk Perusahaan Cabang

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan tax consulting services, tax bookkeeping, tax compliance companies, transfer pricing akuntansi manajemen, dan transfer pricing consultant Service yang tersedia di kota Batam, Medan, Bali, Surabaya, Jakarta dan kota lain yang berkaitan dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan di jelaskan tentang Cara membuat NPWP untuk perusahaan cabang secara online, simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

Dalam membuat NPWP secara online, Ditjen Pajak sudah menyediakan fitur e-registration yang bisa diakses dengan mudah.

Silahkan untuk mengakses laman e-reg pajak yaitu ereg.pajak.go.id bagi yang belum mempunyai akun e-registration. Pastikan terlebih dahulu bahwa Anda memiliki e-mail pribadi yang masih aktif untuk dapat melakukan pendaftaran.

Isilah kolom e-mail dan salin ulang captcha. Kemudian klik Daftar. Setelah berhasil, cek kotak masuk e-mail Anda, dan bukalah e-mail aktivasi e-reg, dan kemudian klik link verifikasi.

Selanjutnya Anda diarahkan untuk melalukan pengisian sejumlah data dan informasi. Pilihlah jenis Wajib Pajak Badan. Kemudian, isilah nama perusahaan tanpa memasukkan PT, CV, atau bentuk perusahaan lainnya, cukup nama perusahaan saja.

Setelah itu, isilah alamat e-mail dan nomor ponsel. Alamat e-mail dan nomor ponsel pastikan masih dalam keadaan aktif. Nantinya Anda akan diarahkan untuk membuat password minimal sebanyak 6 digit, kemudian ulangi lagi password tersebut. Jika seluruh data sudah selesai diisi klik Daftar.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan KPP BKM

Setelah berhasil, cek kotak masuk e-mail Anda dan buka email e-registration. Bukalah e-mail aktivasi akun dan silahkan klik link aktivasi. Kliklah tulisan ‘Klik disini untuk pendaftaran NPWP’. Selamat Anda sudah berhasil membuat akun e-reg.

Silahkan akses ereg.pajak.go.id. Lalu masuklah menggunakan e-mail dan password yang sudah Anda buat sebelumnya. Salin ulang captcha dan klik login. Setelah berhasil masuk, nantinya Anda akan diarahkan untuk melakukan pengisian beberapa form. Ikuti arahan tersebut sampai akhir.

Pemohon untuk cabang wajib pajak badan harus melampirkan beberapa dokumen seperti fotokopi kartu NPWP pusat, dokumen identitas diri dari pimpinan atau penanggungjawab cabang.

Dokumen yang dimaksud adalah fotokopi kartu NPWP untuk WNI untuk WNA adalah fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP, apabila WNA yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai wajib pajak.

Pemohon akan mendapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) jika permohonan telah diterima. NPWP terbit paling lama selama 1 hari kerja setelah BPE dikeluarkan dan akan disampaikan melalui alamat e-mail. Kemudian Kepala KPP akan mengirimkan kartu NPWP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *