Pengertian Presumptive Tax

Pengertian Presumptive Tax

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk mengatasi berbagai masalah yang berhubungan dengan persyaratan spt tahunan, price for accounting services, professional income tax service, tax prep service near me, dan tax preparation accountant near me yang berada di kota Surabaya, Bali, Batam, Medan, Jakarta dan kota lain yang berkaitan dengan pajak. Kali ini akan dijelaskan tentang Apa Itu Presumptive Tax. Simak berita selengkapnya dibawah ini.

Presumptive tax adalah salah satu konsep pengenaan PPh final untuk memberikan kemudahan pada administratif dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Praktik presumptive tax diterapkan pada sektor yang sulit dipajaki.

Pengertian

IBFD, 2015; OECD Glossary of Tax Terms mengartikan Presumptive tax sebagai suatu konsep pemajakan yang mengenakan pajak penghasilan yang berdasarkan jumlah penghasilan ‘rata-rata’, bukan penghasilan aktual.

Secara lebih luasnya lagi, Tanzi dan de Jantscher, 1987 mengatakan bahwa presumptive tax adalah cara dalam menghitung nilai pajak yang terutang dengan indikator selain penghasilan neto yang dapat mencerminkan penghasilan wajib pajak.

Indikator presumptive menjadi landasan dalam perhitungan agar dapat mencerminkan basis pajak yang  sebenarnya berupa indikator administratif praktik di lapangan yang ditentukan dan diatur khusus dalam ketentuan pajak.

Namun, Yitzhaki (2014) mengartikan konsep pemajakan sebagai presumptive tax apabila ada kesenjangan antara basis pengenaan pajak seperti tercantum pada undang-undang perpajakan dan basis yang digunakan dalam pelaksanaan ketentuan presumptive tax.

Baca Juga: Ini dia Sengketa Koreksi HPP dan Biaya Amortisasi

Menurut Thuronyi, 1996 pemajakan presumptive menggunakan metode tidak langsung dalam menghitung beban pajak terutang. Penggunaan kata presumptive merujuk pada asumsi penghasilan wajib pajak yang tak lebih kecil dibandingkan menggunakan metode tidak langsung.

Presumptive tax memiliki justifikasi yang sangat beragam. Akan tetapi metode ini pada umumnya diadopsi untuk menyederhanakan pemungutan pajak hingga mencapai tujuan seperti memudahkan administrasi, mengurangi biaya, meningkatkan kepatuhan, efektivitas penerimaan, dan perluasan basis pajak.

Untuk tujuan kepatuhan, presumptive tax erat hubungannya dengan hard to tax sector. Fenomena ini muncul karena otoritas pajak yang tengah mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi penghasilan atau transaksi yang sebenarnya yang digunakan sebagai basis pengenaan pajak (Vazquez dan Schneider, 2004).

Sektor yang bisa dikategorikan sebagai hard to tax sector tergantung jenis pajaknya. Salah satu sektor yang diidentifikasi sebagai hard to tax sector yakni Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Melalui presumptive tax pengenaan PPh pada UMKM dihitung dengan menggunakan indikator atau metode lain yang dapat mengandalkan penilaian dari wajib pajak itu sendiri sendiri. Contoh bentuk pemajakan presumptive tax dapat diihat dari penggunaan tarif PPh final 0,5% terhadap peredaran bruto UMKM di Indonesia Pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *