Cara Membuat Kode Billing STP bagi yang Telat Lapor SPT Masa PPN

Cara Membuat Kode Billing STP bagi yang Telat Lapor SPT Masa PPN

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan jasa konsultan pajak sebagai penyelesai urusan taxes and bookkeeping, taxes and bookkeeping services, tax for consulting services, tax prep service near me, tax preparation accountant near me, insurance and tax services, dan international tax advisory yang berada di kota Bali, Surabaya, Jakarta, Batam, Medan dan kota lain yang ada kaitannya dengan pajak. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang cara menyetorkan denda telat lapor SPT Masa PPN. Simak penjelasannya dibawah ini.

Dalam Pasal 7 KUP dijelaskan bahwa bagi wajib pajak yang telat dalam melaporkan SPT masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000. Wajib pajak yang telat dalam melapor SPT Tahunan pajak penghasilan akan dikenai denda sebesar Rp.1 juta bagi wajib pajak badan dan Rp.100.000 bagi wajib pajak orang pribadi.

Terlebih dahulu siapkan Surat Tagihan Pajak yang diterima dari Ditjen Pajak. Dokumen STP nantinya akan digunakan ketika membuat kode billing.

Pengusaha Kena Pajak mula-mula membuat kode billing di DJP Online. Kunjungi laman DJP Online. Isilah NPWP, password, dan kode keamanan. Lalu klik Login.

Pada menu utama tampilan DJP Online, pilih bagian menu Bayar dan klik e-billing. Setelah itu kita akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Isilah data yang diminta. Untuk pembagian jenis pajak, kodenya adalah 411211 – PPN.

Baca Juga: Bersiap Terima Ini dari DJP bagi Wajib Pajak yang Belum Lapor SPT Tahunan

Selanjutnya untuk kode jenis setoran adalah 300 – STP. Lalu isi masa pajak dan tahun pajak. Isi nomor ketetapan seperti yang tertuang dalam STP dan isi jumlah setornya. Jangan lupa untuk mengisi kolom terbilang dan uraiannya.

Apabila data yang diminta sudah selesai diisi, cek kembali untuk memastikan agar data yang diisi tidak salah. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan dan klik Submit.

Kita nanti akan diperlihatkan ringkasan surat setoran elektronik. Periksa kembali dan klik Cetak. Secara otomatis akan mengunduh kode billing. Kita dapat melihat nomor kode billing atau ID Billing yang  digunakan untuk pembayaran.

Membayar pajak bisa dengan menggunakan kode billing melalui bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *