Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Dengan e-Faktur 3.0

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Dengan e-Faktur 3.0

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk mengurus permasalahan pada company accounting services, company income tax registration, company income tax returns, fee konsultan pajak, dan financial and tax services yang tersedia di kota Medan, Jakarta, Surabaya, Bali, Batam dan kota lain yang berhubungan dengan perpajakan. Kali ini akan dijelaskan cara membuat faktur pajak keluaran melalui aplikasi e-faktur terbaru yaitu e-faktur versi 3.0 desktop, simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.

Bagi wajib pajak yang belum memiliki e-faktur versi terbaru, silakan unduh terlebih dahulu.

Silahkan akses aplikasi e-faktur terlebih dahulu. Lihatlah menu Prepopulated Data sebagai tanda e-faktur kita sudah update versi terbaru yaitu versi 3.0. Selanjutnya, pilih menu Faktur dan pilih Pajak Keluaran kemudian klik Administrasi Faktur.

Klik Perbarui di kolom Daftar Faktur Pajak Keluaran paling kanan dan perbesar kolom tersebut. Selanjutnya, klik Rekam Faktur. Lalu isi detail transaksi sesuai lawan transaksi kita.

Isilah jenis faktur, tanggal faktur, nomor seri faktur yang digunakan, termasuk referensi faktur yang biasanya diisi menggunakan nomor invoice. Klik Lanjutkan jika sudah. Kemudian isilah NPWP lawan transaksi kita dan klik Cari NPWP serta klik Lanjutkan.

Setelah itu kita diminta untuk mengisi data pada kolom detail transaksi. Klik Rekam Transaksi yang nantinya kita akan diarahkan untuk mengisi detail penyerahan barang atau jasa. Isi sesuai data yang ada di invoice. Klik Simpan dan Yes.

Baca Juga: DJP Terus Jalankan Pengawasan Wajib Pajak Setelah Menerbitkan SP2DK

Jika tak ada transaksi yang akan di-input lagi, klik Simpan. nantinya, kita akan diarahkan ke kolom Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika ingin me-review sebelum mengupload, klik Preview.

Selanjutnya upload faktur pajak keluaran. Pilih faktur pajak keluaran yang dibuat tadi, dan klik Upload. Akan ada notifikasi Faktur pajak keluaran siap diproses oleh Uploader.

Apabila statu faktur pajak keluaran sudah Siap Approve. Pilih menu Management Upload dan klik Upload Faktur. Lalu klik Start Uploader. Input captcha dan password e-nofa, selanjutnya klik Submit. Uploader akan mulai berjalan.

Kita akan diarahkan ke kolom Daftar Faktur Pajak Keluaran lagi. Klik Perbarui di pojok kanan atas layar. Status pajak keluaran sebelumnya menjadi approval sukses.

faktur pajak yang telah di-upload dicetak dengan meng-klik PDF. Simpan file faktur pajak dalam folder kompute. Nanti akan muncult notifikasi Cetak PDF selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *