Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT Tahunan Walaupun Deadline Sudah Lewat

Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT Tahunan Walaupun Deadline Sudah Lewat

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang mengandalkan konsultan pajak untuk mengurus masalah accounting taxation services, audit and tax akuntan publik, audit and tax services, audit pajak perusahaan, auditing & taxation, dan biaya jasa konsultan pajak yang telah ada di kota Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Bali dan kota lainnya yang berhubungan dengan pajak. Pembahasan kali ini akan menjelaskan tentang Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT Tahunan Walaupun Deadline Sudah Lewat

Tak hanya tentang pelaporan SPT Tahunan saja, ada juga pembahasan tentang terbitnya aturan perluasan insentif PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah (DTP). Pembahasan tentang paradigma baru yang digunakan dalam pemberian insentif fiskal.

Berikut ini merupakan ulasan berita selengkapnya.

  • Apresiasi dari DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP memberi apresiasi pada wajib pajak, terutama bagi wajib pajak orang pribadi, yang sudah melapor SPT Tahunan tepat waktu.

  • Tunggu STP dari KPP

Kasubdit Humas Perpajakan DJP menyatakan jika wajib pajak orang pribadi terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.100.000. Pembayaran denda menunggu terbitnya surat tagihan pajak (STP).

Apabila SPT yang dilaporkan berstatus kurang bayar, terdapat sanksi lainnya. Selain sanksi administrasi berupa denda, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b), atas pembayaran pajak yang dilaksanakan sesudah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang sudah ditentukankan oleh menteri keuangan.

  • PPnBM DTP Mobil

Pemerintah memperluas insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK.010/2021.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP serta Syaratnya yang Perlu Dilengkapi

Pemerintah memperluas insentif PPnBM atas kendaraan bermotor karena insentif yang diberikan melalui PMK 20/2021 dinilai tidak cukup meningkatkan daya beli masyarakat.

  • Pemberian Insentif Fiskal

Pemerintah menggunakan paradigma baru dalam pemberian insentif fiskal. Menteri Keuangan menyampaikan bahwa paradigma ini terdiri dari dua aspek. Pertama, aspek simplicity & certainty yang menyangkut tentang penyederhanaan pada prosedur kepastian antara hak dan kewajiban wajib pajak.

Kedua, trust & verify yang menyangkut tentang pemberian kepercayaan lebih pada wajib pajak dalam proses pengajuan fasilitas dan verifikasi dalam rangka pengawasan. Ditujukan agar pemberian fasilitas lebih menarik.

  • PPh Dividen

Pakar menilai strategi pemerintah ini dapat mengubah ketentuan pajak dividen dan penghasilan lain dari luar negeri melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sudah benar.

Darussalam menjelaskan bahwa pemerintah terlebih dahulu menurunkan tarif PPh badan melalui Perpu 1/2020 sebelum memutuskan pengecualian dividen dari objek PPh melalui UU Cipta Kerja.

  • Penghargaan Kehumasan

DJP mendapat 3 penghargaan kehumasan pada acara The 6th PR Indonesia Awards (PRIA) yang diselenggarakan secara virtual melalui kanal Youtube PR Indonesia Magazine, pada hari Rabu 31/3/2021, dan berhasil meraih tiga penghargaan Gold Winner dalam subkategori pada situs web, media sosial, dan laporan tahunan.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan dan Realisasi Investasi Dividen

Ketiga penghargaan tersebut menyumbang kemenangan untuk Kementerian Keuangan sebagai salah satu dari empat peraih Platinum PRIA 2021. Platinum adalah apresiasi tertinggi yang diberikan pada peserta yang menghimpun penghargaan terbanyak pada semua lini kategori PRIA 2021.

  • DBH Cukai Hasil Tembakau

Wakil Menteri Keuangan mengingatkan pemerintah daerah agar memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemerintah mencairkan DBH CHT demi meningkatkan kesejahteraan rakyat, mendorong sektor kesehatan, dan memperkuat pemberantasan rokok ilegal. Proporsi pemanfaatannya diatur dalam PMK 206/2020.

PMK 206/2020 yang mengatur proporsi 50% dari alokasi DBH CHT yang harus difokuskan pada kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani dan buruh industri tembakau. Berupa pemberian bantuan langsung dan pelatihan kerja.

Sementara itu 25% alokasi DBH CHT untuk peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Untuk mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal. Berkurangnya barang kena cukai ilegal diharapkan akan meningkatkan penerimaan negara dari cukai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *