Selaku Konsultan Pajak di Batam accountant service, accountant tax services, accounting & tax services, accounting & taxation services, accounting and tax, butuh konsultan pajak, company accounting services, company income tax registration, company income tax returns, dan fee konsultan pajak yang terdapat di berbagai macam kota seperti Jakarta, Medan, Bali, Surabaya dan kota lainnya yang tentunya masih dalam dunia perpajakan perlu mengetahui informasi ini sehingga menambah ilmu dan wawasan dalam bidang perpajakan.
Agar memperoleh diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini, wajib pajak yang sudah memanfaatkan insentif tahun 2020 perlu menyampaikan lagi pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP). Ketentuan ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari Kamis (4/2/2021).
Pada Pasal 19 PMK 9/2021, wajib pajak yang sudah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 23/2020, PMK 44/2020, atau PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020 perlu menyampaikan lagi pemberitahuan.
“Harus menyampaikan lagi … pemberitahuan didasarkan pada peraturan menteri untuk bisa memanfaatkan insentif pajak,” penggalan kalimat dari Pasal 19 ayat (1) PMK 9/2021.
insentif diskon angsuran PPh Pasal 25, ketentuan pengajuan permohonan atau pemberitahuan ulang juga berlaku untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor.
Berdasarkan pada PMK 9/2021, pemerintah akan memperpanjang pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19. Ada 6 jenis insentif yang akan diberikan kembali sampai tanggal 30 Juni 2021.
Selanjutnya mengenai insentif pajak, terdapat bahasan yang berhubungan dengan pembaruan PMK tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN dan perusahaan tertentu yang sudah dimiliki secara langsung oleh BUMN sebagai pemungut PPN.
Berikut ini terdapat beberapa ulasan berita,yaitu :
Hestu Yoga Saksama yang merupakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa memang tidak semua wajib pajak secara otomatis bisa melanjutkan pemanfaatan insentif tahun lalu, ada beberapa jenis pajak yang memerlukan permohonan ulang.
Hestu Yoga Seksama akan memastikan proses permohonan atau pemberitahuan ulang ini tidak akan jadi beban administrasi untuk wajib pajak. Sebab seluruh proses dilaksanakan melalui sistem elektronik DJP. Prosedurnya serupa dengan mekanisme pemberian insentif pajak tahun 2020.
Antara ketentuan PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020, jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif PMK 9/2021 lebih banyak. Penambahan KLU diberikan bagi pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN akan dipercepat.
KLU yang tercatat dalam lampiran dan berhak memperoleh fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tahun 2021 sebanyak 1.018 KLU. Jumlahnya akan bertambah jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai 1.013 KLU.
Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor pada 2021 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang bergerak pada 730 KLU. Jumlah KLU ini dapat bertambah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 721 KLU.
Selanjutnya, skala pengusaha kena pajak (PKP) yang berisiko rendah berhak memperoleh fasilitas restitusi PPN yang dipercepat serta bertambah yaitu dari 716 KLU menjadi 725 KLU. Seperti ketentuan yang telah berlaku pada tahun lalu, ketiga fasilitas ini dapat dirasakan wajib pajak perusahaan dalam kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) serta perusahaan di kawasan berikat.
Bagi insentif PPh Pasal 21 DTP, jumlah KLU yang dapat dimanfaatkannya tidak berubah. Insentif ini didapat karyawan pada perusahaan yang bergerak pada salah satu dari 1.189 KLU, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat.
Pemerintah akan menambah alokasi dana penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang awalnya sebesar Rp533,1 triliun menjadi Rp619 triliun pada tahun ini. Menteri Keuangan menyebutkan bahwa rencana penambahan anggaran PEN ini sudah dibicarakan dengan Menko Perekonomian dan menteri lainnya.
Sri Mulyani menambah fokus anggaran pemerintah tetap diarahkan demi penanganan pandemi ini, dengan memberikan jaring pengaman sosial, serta mendukung pemulihan dunia usaha.
Menteri Keuangan menerbitkan peraturan baru tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN dan perusahaan tertentu yang telah dimiliki secara langsung oleh BUMN sebagai pemungut PPN.
Peraturannya adalah PMK 8/2021. Kebijakan ini diundangkan pada 29 Januari 2021 dan berlaku sejak 1 Februari 2021 menggantikan atau mencabut peraturan sebelumnya, yaitu PMK 85/2012, PMK 136/2012, dan PMK 37/2015.
Menteri Keuangan menetapkan 28 anak usaha BUMN sebagai pemungut PPN. Penetapan perusahaan tertentu yang telah dimiliki secara langsung oleh BUMN sebagai pemungut PPN ini tertuang dalam KMK 30/2021. Penetapan ini adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK 8/2021.
“Harus menetapkan keputusan menteri keuangan mengenai penetapan perusahaan tertentu yang telah dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara sebagai pemungut pajak pertambahan nilai,” penggalan bagian pertimbangan dalam KMK 30/2021.
- Pengetatan Pemberian Insentif
Pemerintah berencana untuk memperketat ketentuan pemanfaatan insentif tax holiday dan tax allowance. Menteri Keuangan mengatakan bahwa sudah menjalin kesepakatan dengan Kemenko Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang pengetatan ketentuan itu.
“Kami sepakat jika berbagai macam fasilitas tersebut tidak dapat menghasilkan apa-apa dan mungkin saja ada perusahaan yang sudah dapat tapi tidak direalisasi, maka kita bisa melakukan pembatalan terhadap fasilitas itu,” ungkapnya.
Pemerintah akan sesegera mungkin mengganti penggunaan buku sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil melalui Peraturan Menteri ATR No.1/2021 menyatakan bahwa pendaftaran kepemilikan tanah akan dilakukan secara elektronik. Tidak hanya itu, bukti kepemilikan tanah yang selama ini diberikan berupa buku juga diganti dengan sertifikat elektronik.
“Dalam menerbitkan sertipikat-el yang pertama kali dilakukan adalah pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau mengganti sertipikat menjadi sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar,” penggalan Pasal 6 kebijakan itu.