Ini Cara Mengajukan Permohonan Ulang Insentif PPh Pasal 25 di DJP Online

Ini Cara Mengajukan Permohonan Ulang Insentif PPh Pasal 25 di DJP Online

Sebagai jasa Konsultan Pajak yang menyediakan layanan konsultan pajak terdaftar, konsultan pajak terdekat, konsultasi pajak, konsultasi pajak di kantor pajak, konsultasi pajak online, konsultasi pajak online gratis, pelatihan transfer pricing, pemeriksaan ppn, penawaran harga jasa konsultan pajak, personal income tax accountant near me yang tersedia diberbaga macam kota seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bali dan kota lainnya yang tentunya masih dalam dunia perpajakan. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai Cara Mengajukan Permohonan Ulang Insentif PPh Pasal 25 di DJP Online, mari disimak bersama informasi dibawah ini.

Pemerintah memperpanjang insentif dengan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% sampai Juni 2021. Insentif yang sangat ditunggu pengusaha ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/2021.

Tidak hanya diskon angsuran PPh Pasal 25, pemerintah juga memperpanjang insentif yang  lainnya seperti PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh final untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) DTP, insentif PPh final untuk jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, dan insentif PPN.

Namun, wajib pajak diwajibkan mengajukan permohonan ulang kepada otoritas pajak untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 25 itu. Ini dia cara mengajukan permohonan ulang diskon angsuran PPh Pasal 25 melalui DJP Online.

Pertama, silahkan akses DJP Online. Masukkan NPWP, password dan kode keamanan. Di menu utama, silahkan pilih menu Layanan dan klik Info KSWP. Apabila Info KSWP tidak tersedia, silahkan mengaktifkan terlebih dahulu fitur tersebut.

Sesudah memilih fitur Info KSWP, kita akan diarahkan untuk memilih keperluan. Silahkan pilih fasilitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 9/2021). Lalu kita akan mendapat notifikasi dari DJP berupa imbauan permohonan ulang. Jangan lupa, untuk melaporkan SPT Tahunan.

Kemudian, masukkan kode keamanan lalu klik Submit. Nanti, kita akan melihat tiga kriteria wajib pajak yang boleh mengajukan fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25. Jika kita termasuk dari salah satu kriteria tersebut, status kita akan tertulis Terpenuhi.

Selanjutnya, silahkan klik Simpan Permohonan. Nanti, kita akan mendapat notifikasi dari DJP jika permohonan sudah tersimpan dalam sistem dan kita diharuskan untuk menyampaikan laporan realisasi. Kemudian, klik Ya.

Apabila tidak ada persoalan lagi, kita akan mendapat notifikasi dari otoritas pajak berupa surat permohonan fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25 yang telah disetujui. Kemudian klik Ya untuk mencetak surat permohonan tersebut. Selesai.

Ini Cara Mengajukan Permohonan Ulang Insentif PPh Pasal 22 Impor

Ini Cara Mengajukan Permohonan Ulang Insentif PPh Pasal 22 Impor

Untuk jasa Konsultan Pajak yang menyediakan layanan income tax service, income tax services in my area, insurance and tax services, international tax advisorybiaya konsultan pajak, biaya konsultan pajak perusahaan, biaya konsultan pajak pribadi, biaya konsultasi pajak, butuh konsultan pajak di berbagai macam kota seperti Jakarta, Medan, Bali, Surabaya dan kota lannya yang tentunya masih dalam dunia perpajakan.

Tema yang akan kita bahas kali ini adalah menjelaskan bagaimana cara mengajukan permohonan ulang untuk memperoleh pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang berlaku sampai Juni 2021 melalui laman DJP Online. Pertama pastikan kita masuk dalam kriteria penerima insentif dan telah melaporkan SPT Tahunan 2019.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 9/2021 wajib pajak yang hendak memperpanjang insentif perlu mengajukan permohonan ulang. Insentif itu diantaranya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP), diskon angsuran pada PPh Pasal 25, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor diantaranya bergerak di salah satu dari 730 bidang industri, pada perusahaan Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat.

Kemudian, silahkan untuk mengakses DJP Online. Lalu, masukkan NPWP, password dan kode keamanannya. Lalu klik Login. Di menu utama DJP Online, pilih Layanan dan klik Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Apabila fitur KSWP tidak dapat ditemukan, silahkan untuk mengaktifkan fitur KSWP. Caranya dengan masuk ke menu Profil pada menu utama DJP Online. Klik Aktivasi Fitur Layanan di sebelah kiri layar. Selanjutnya, silahkan centang Info KSWP. Kemudian, klik Ubah Fitur Layanan.

Selanjutnya, kita akan diarahkan untuk Login kembali. Silahkan masukkan NPWP, password dan kode keamanan. Kemudian, pilihlah menu Layanan pada dashboard DJP Online. Lalu, klik kolom KSWP.

Kemudian, kita akan melihat data profil wajib pajak seperti nomor NPWP, nama wajib pajak dan alamat. Di kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, klik pilih Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (PMK 9/2021).

Setelah itu isi kode keamanan. Nantinya kita akan mendapatkan notifikasi dari Ditjen Pajak (DJP). Jika berhasil, kita akan mendapatkan cetakan SKB PPh Pasal 22 Impor dari DJP yang bisa dicetak atau screenshot.

Untuk lebih diperhatikan, batas waktu pemberian insentif PPh Pasal 22 Impor berlaku mulai tanggal Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan sampai 30 Juni 2021. Penerima fasilitas juga diharuskan untuk menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulannya.

Wajib Pajak Diminta Ajukan Permohonan Ulang sesuai Insentif PMK 9/2021

Wajib Pajak Diminta Ajukan Permohonan Ulang sesuai Insentif PMK 9/2021

Sebagai jasa Konsultan Pajak yang menyediakan layanan jasa accountant service, accountant tax services, accounting & tax services, accounting & taxation services, accounting and tax, audit akuntan publik, audit and tax services, audit pajak perusahaan, dan auditing & taxation yang tersedia diberbagai macam kota seperti Jakarta, Bali, Medan, Surabaya dan kota lainnya yang tentu saja masih dalam dunia perpajakan. Nah, kali ini tema yang akan kita bahas mengenai Wajib Pajak Diminta Ajukan Permohonan Ulang sesuai Insentif PMK 9/2021, mari disimak informasi ini untuk menambah ilmu dan wawasan kita mengenai apa saja yang ada di dalam dunia perpajakan.

Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pengajuan permohonan pemanfaatan fasilitas pajak PMK 9/2021 sudah ada di DJP Online. Aplikasi ini sudah bisa digunakan oleh wajib pajak.

Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyatakan bahwa wajib pajak yang sudah terlanjur mengajukan permohonan melalui aplikasi PMK 86/2020 harus mengajukan ulang permohonan fasilitas lewat aplikasi PMK 9/2021.

“Untuk mengakurasi data, bagi wajib pajak yang sebelum aplikasi PMK 9/2021 di-deploy telah mengajukan melalui aplikasi PMK 86/2020, harus mengajukan ulang melalui aplikasi PMK 9/2021,” ungkap Hestu.

Untuk bisa memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Pasal 25 masa pajak Januari 2021, dihimbau kepada wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan paling lama 15 Februari 2021.

“Jika dilakukan pemberitahuan pemanfaatan insentifnya setelah tanggal 15 Februari 2021 maka insentif berlaku secara efektif mulai dari masa pajak disampaikan pemberitahuannya,” tutur Hestu.

Pada menu Info KSWP DJP Online sudah terdapat aplikasi pengajuan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 9/2020), fasilitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 9/2020), serta permohonan SKP PPh Pasal 22 Impor (PMK 9/2020).

Notifikasi dari DJP “wajib pajak yang pernah melakukan permohonan insentif pajak di tahun 2021 sebelum 9 Februari 2021, diminta untuk mengajukan permohonan ulang kembali melalui infokswp.pajak.go.id,”.

Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif bisa mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke DJP Online. Setelah berhasil login, pilih Layanan. Kemudian, masuk pada menu Info KSWP lalu pilih fasilitas pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

Harus Lapor SPT Jika ingin Memanfaatkan Insentif Pajak

Harus Lapor SPT Jika ingin Memanfaatkan Insentif Pajak

Selaku jasa Konsultan Pajak yang menyediakan layanan jasa income tax consultant, income tax cpa near me, income tax service, income tax services in my area, insurance and tax services, international tax advisoryjasa pelaporan pajak, Jasa pelaporan pajak, Jasa pelaporan pajak badan, Jasa pelaporan pajak di indonesia, Jasa pelaporan pajak jasa konstruksi yang tersedia diberbagai macam kota seperti Jakarta, Bali, Medan, Surabaya dan kota lainnya yang tentunya masih dalam dunia perpajakan. Tema kali ini yang akan dibahas adalah Jika ingin Memanfaatkan Insentif Pajak Harus Lapor SPT, mari disimak dengan seksama informasi dibawah ini.

Pemerintah telah mengumumkan 6 insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini diatur dalam PMK 9/2021 yang diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.

Enam insentif tersebut adalah:

  1. PPh Pasal 21 karyawan ditanggung pemerintah (DTP)
  2. PPh final UMKM DTP
  3. PPh final jasa konstruksi DTP
  4. PPh Pasal 22 Impor
  5. Angsuran PPh Pasal 25
  6. Restitusi PPN dipercepat

Secara umum, kewajiban yang harus dipenuhi dalam PMK 110/2020 terdapat dalam PMK 9/2021 sehingga perlu tetap dijalankan. Sedangkan, ada hal lain yang harus dilakukan pemberi kerja atau wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak.

Pasal 16 ayat (1) PMK 9/2021 mengatur :

  • PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah untuk karyawan
  • PPh final ditanggung Pemerintah untuk UMKM
  • PPh final ditanggung Pemerintah untuk jasa kosnstruksi
  • Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor
  • Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
  • Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN

diharuskan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan bahwa SPT perusahaan sebagai wajib pajak badan maupun karyawan telah melapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2019.

Selanjutnya, bagaimana dengan status keenam insentif tersebut untuk Masa Pajak Januari 2021? Kita dapat merujuk pada Pasal 18 ayat (1) PMK 9/2021 yang menyebutkan insentif pajak, tidak termasuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor, berlaku untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021.

Dengan demikian, meskipun sudah lewat, ada 5 insentif pajak yang tetap dapat dimanfaatkan untuk kewajiban pajak pada masa pajak Januari 2021. Namun, jangan lupa untuk melaporkan realisasi pemanfaatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PMK tersebut.

Adapun jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan sampai dengan 30 Juni 2021.

Kata DJP Mengenai Notifikasi ‘Sudah Pernah Mengajukan Fasilitas’

Kata DJP Mengenai Notifikasi ‘Sudah Pernah Mengajukan Fasilitas’

Selaku jasa Konsultan Pajak yang menyediakan layanan jasa tax service companies, tax services business, tax services for business, konsultan pajak murah, konsultan pajak online, konsultan pajak perorangan, jasa spt tahunan, jasa tax & accounting services, jasa tax and accounting, jasa tax preparation, dan Jasa transfer pricing pajak yang tersedia di berbagai macam kota seperti Jakarta, Medan, Bali, Surabaya dan kota lainnya yang masih dalam dunia perpajakan tentunya. Nah kali ini kita akan membahas tentang Kata DJP mengenai Notifikasi ‘Sudah Pernah Mengajukan Fasilitas’. Mari disimak informasi dibawah ini.

Apakah di anatara kita ada yang sudah mengajukan permohonan atau pemberitahuan ulang pemanfaatan insentif pajak tahun 2021 tetapi mendapat notifikasi ‘pernah mengajukan fasilitas’?

Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP menuturkan notifikasi yang berisi informasi wajib pajak yang pernah mengajukan fasilitas seperti yang diatur dalam PMK 86/2020 menandakan permohonan atau pemberitahuan wajib pajak telah masuk kedalam sistem DJP.

“Itu sudah valid dan berhasil. Wajib pajak tersebut sudah terekam telah melakukan pemberitahuan pemanfaatan insentif,” ungkap Hestu Yoga Saksama.

Hestu mengimbau kepada wajib pajak untuk tidak khawatir jika mendapatkan notifikasi tersebut. Hestu memastikan informasi yang tertera dalam notifikasi tersebut bukan merupakan tanda penolakan dari pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak sebagaimana diatur dalam PMK 9/2021.

“Tidak terjadi masalah apabila mendapat notifikasi sudah pernah mengajukan fasilitas. Masalah terjadi apabila notifikasinya menyatakan tidak disetujui,” ujarnya.

Hingga saat ini, menu Info KSWP DJP Online masih memuat pemberitahuan fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 86/2020) dan fasilitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 86/2020) serta permohonan SKP PPh Pasal 22 Impor (PMK 86/2020). Skema insentif yang terdapat dalam PMK 9/2021 dan PMK 86/2020 memang sama.

Hestu sebelumnya mengatakan bahwa pengajuan perpanjangan insentif tahun ini dapat dilakukan melalui DJP Online. Menurutnya, DJP hanya belum memperbarui keterangan dari PMK 86/2020 menjadi PMK 9/2021.

“Betul tetap bisa dimanfaatkan. Jadi silahkan memanfaatkan channel itu. Channel tetap bisa dimanfaatkan hanya belum sempat diubah nomor PMK-nya,” ungkap Hestu.

Sebagai informasi lengkapnya, PMK 9/2021 telah memperpanjang pemberian 6 insentif pajak sampai dengan 30 Juni 2021.

13 Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Menghapus NPWP

13 Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Menghapus NPWP

Sebagai jasa Konsultan Pajak yang menyediakan layanan accounting and tax, accounting and tax service, accounting and taxation services, company accounting services, company income tax registration, company income tax returns, income tax advisory, income tax advisory services, dan tax for consulting services di berbagai macam kota seperti Jakarta, Bali, Medan, Surabaya dan kota lainnya yang tentu saja masih dalam dunia perpajakan. Tema yang akan dibahas kali ini yaitu mengenai 13 Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Menghapus NPWP, mari disimak dengan seksama informasi dibawah ini.

Menurut peraturan Dirjen Pajak No. 4/2020, Kepala KPP bisa melakukan penghapusan NPWP wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, dasarnya dapat dari permohonan atau secara jabatan.

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan karyawan yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP
  4. Wanita yang sebelumnya sudah mempunyai NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
  5. Wanita kawin yang mempunyai NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan perpajakannya digabungkan dengan suami
  6. Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah yang sudah mempunyai NPWP
  7. Wajib Pajak belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
  8. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah tutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lainnya
  9. Wajib Pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena alasan penghentian atau penggabungan usaha
  10. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  11. Instanti Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai pemotong atau pemungut pajak dilikuidasi
  12. Wajib Pajak yang mempuyai lebih dari 1 NPWP dan itu tidak termasuk NPWP cabang
  13. Wajib Pajak yang mempunyai NPWP cabang dan tidak lagi memiliki hak atau memperoleh manfaat dari bumi, memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas bangunan yang berkenaan dengan objek pajak PBB sesuai Pasal 4 ayat (1) Perdirjen No.4/2020
Enam Insentif Pajak PMK 9/2021

Enam Insentif Pajak PMK 9/2021

Sebagai Konsultan Perpajakan yang melayani jasa tax service companies, tax services business, tax services for business, transfer pricing akuntansi manajemen, transfer pricing consultant Service, taxation advisory, taxation advisory services, dan taxes and bookkeeping services yang tersedia di berbagai macam kota seperti kota Jakarta, Bali, Medan, Batam, Surabaya dan kota lainnya yang tentu saja masih dalam dunia perpajakan. Nah, kali ini topik pembahasan kita adalah mengenai Enam Insentif Pajak PMK 9/2021.

Pada akhirnya pemerintah memperpanjang insentif pajak dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021 hingga akhir Juni 2021. Kabar ini  menjadi topik terpopuler dalam sepekan terakhir ini, mulai 1-5 Februari 2021.

Ditjen Pajak (DJP) memberikan rincian terkait dengan enam insentif pajak ini. Pertama, insentif PPh Pasal 21 bahwa karyawan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Insentif yang diberikan kepada karyawan yang bekerja di salah satu  1189 bidang industri, perusahaan yang memperoleh fasilitas KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, bisa mendapatkan fasilitas PPh yang ditanggung oleh pemerintah.

Fasilitas ini diberi kepada karyawan yang mempunyai NPWP dan penghasilan bruto yang sifatnya tetap dan teratur yang dalam setahun tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor yang telah ditentukan. Penghasilan tambahan dari pajak DTP diberikan secara tunai kepada karyawan.

Kedua, insentif PPh final UMKM DTP. Fasilitas ini diberi kepada UMKM. Wajib pajak UMKM tidak perlu lagi melakukan setoran pajak. Pemotong atau pemungut pajak juga tidak perlu lagi memotong atau memungut pajak ketika melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang hendak memanfaatkan fasilitas cukup dengan menyampaikan laporan realisasi setiap bulannya melalui www.pajak.go.id.

Ketiga, insentif PPh final Jasa Konstruksi. Wajib pajak yang telah menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi pada program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) akan memperoleh fasilitas PPh Final Jasa Konstruksi yang ditanggung oleh pemerintah.

Pemberian insentif ini untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting untuk sektor pertanian.

Keempat, insentif PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak yang bergerak di salah satu  730 bidang industri, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat akan memperoleh fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Penerima fasilitas diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulannya.

Kelima, insentif Angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak yang bergerak di salah satu 1.018 bidang industri, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat akan memperoleh pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang harusnya terutang. Penerima fasilitas diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.

Keenam, insentif PPN. Pengusaha Kena Pajak yang berisiko rendah yang bergerak di salah satu 725 bidang industri, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat akan memperoleh fasilitas restitusi yang dipercepat sampai jumlah lebih bayar sebanyak Rp5 miliar.

Cara Pengajuan Perpanjang Insentif Pajak

Cara Pengajuan Perpanjang Insentif Pajak

Untuk jasa Konsultan Pajak yang menyediakan layanan harga jasa konsultasi pajak, harga jasa pelaporan pajak, harga konsultan pajak, income tax accountant, professional income tax service, program pemeriksaan pajak, service tax consultant, services provided by tax consultants, dan tax and consulting services di berbagai macam kota seperti Jakarta, Bali, Surabaya, Medan dan lain sebagainya. Tema pembahasan kita kali ini adalah Cara Pengajuan Perpanjang Insentif Pajak, mari disimak dengan seksama agar menambah ilmu pengetahuan kita di dalam dunia perpajakan.

Ditjen Pajak (DJP) memastikan pengajuan permohonan atau pemberitahuan untuk perpanjang insentif pajak dalam PMK No. 9/2021 sudah dapat dimanfaatkan bagi wajib pajak.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP menuturkan bahwa pengajuan permohonan atau pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif pajak yang telah diatur dalam PMK 9/2021 secara sistem tetap dapat dilakukan.

Pendapatnya, sistem DJP tetap menerima permohonan perpanjangan insentif dalam kebijakan terbaru ini meski keterangan dalam kolom insentif masih merujuk pada PMK No. 86/2020.

Menurut Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP mengatakan bahwa pengajuan perpanjangan insentif tahun ini tetap dapat dilakukan melalui DJP Online. Menurutnya, DJP belum memperbarui keterangan dari PMK 86/2020 menjadi PMK 9/2021.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan perpanjangan insentif pajak tahun fiskal 2021 sampai Masa Pajak Juni bisa mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke sistem elektronik DJP. Sesudah berhasil Login, akan masuk dalam menu layanan.

Kemudian, masuklah pada kolom info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Sesudah itu, menuju profil pemenuhan kewajiban pajak dengan memilih keperluan yang sesuai dengan kebutuhan wajib pajak seperti fasilitas PPh Pasal 21 DTP, fasilitas pengurang PPh Pasal 25 atau mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor.

Pemerintah sekarang telah memperpanjang periode insentif untuk 6 macam jenis pajak sampai 30 Juni 2021 yaitu PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 dan insentif restitusi PPN yang dipercepat.

Jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif pada PMK 9/2021 lebih banyak daripada PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020. Penambahan KLU diberikan untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN yang dipercepat.

KLU yang tercatat dalam lampiran dan berhak memperoleh fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tahun 2021 sebanyak 1.018 KLU. Jumlahnya dapat bertambah jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 1.013 KLU.

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor pada tahun 2021 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang bergerak pada 730 KLU. Jumlah KLU nya dapat bertambah dibandingkan tahun lalu yakni 721 KLU.

Selanjutnya, cakupan pengusaha kena pajak (PKP) yang berisiko rendah yang berhak memperoleh fasilitas restitusi PPN yang dipercepat akan bertambah yaitu dari 716 KLU menjadi 725 KLU.

Cara Mendapat Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Cara Mendapat Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Selaku Konsultan Pajak di Batam accountant service, accountant tax services, accounting & tax services, accounting & taxation services, accounting and tax, butuh konsultan pajak, company accounting services, company income tax registration, company income tax returns, dan fee konsultan pajak yang terdapat di berbagai macam kota seperti Jakarta, Medan, Bali, Surabaya dan kota lainnya yang tentunya masih dalam dunia perpajakan perlu mengetahui informasi ini sehingga menambah ilmu dan wawasan dalam bidang perpajakan.

Agar memperoleh diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini, wajib pajak yang sudah memanfaatkan insentif tahun 2020 perlu menyampaikan lagi pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP). Ketentuan ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari Kamis (4/2/2021).

Pada Pasal 19 PMK 9/2021, wajib pajak yang sudah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 23/2020, PMK 44/2020, atau PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020 perlu menyampaikan lagi pemberitahuan.

“Harus menyampaikan lagi … pemberitahuan didasarkan pada peraturan menteri untuk bisa memanfaatkan insentif pajak,” penggalan kalimat dari Pasal 19 ayat (1) PMK 9/2021.

insentif diskon angsuran PPh Pasal 25, ketentuan pengajuan permohonan atau pemberitahuan ulang juga berlaku untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Berdasarkan pada PMK 9/2021, pemerintah akan memperpanjang pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19. Ada 6 jenis insentif yang akan diberikan kembali sampai tanggal 30 Juni 2021.

Selanjutnya mengenai insentif pajak, terdapat bahasan yang berhubungan dengan pembaruan PMK tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN dan perusahaan tertentu yang sudah dimiliki secara langsung oleh BUMN sebagai pemungut PPN.

Berikut ini terdapat beberapa ulasan berita,yaitu :

  • Untuk Ketertiban

Hestu Yoga Saksama yang merupakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa memang tidak semua wajib pajak secara otomatis bisa melanjutkan pemanfaatan insentif tahun lalu, ada beberapa jenis pajak yang  memerlukan permohonan ulang.

Hestu Yoga Seksama akan memastikan proses permohonan atau pemberitahuan ulang ini tidak akan jadi beban administrasi untuk wajib pajak. Sebab seluruh proses dilaksanakan melalui sistem elektronik DJP. Prosedurnya serupa dengan mekanisme pemberian insentif pajak tahun 2020.

  • Penambahan KLU

Antara ketentuan PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020, jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif PMK 9/2021 lebih banyak. Penambahan KLU diberikan bagi pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN akan dipercepat.

KLU yang tercatat dalam lampiran dan berhak memperoleh fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tahun 2021 sebanyak 1.018 KLU. Jumlahnya akan bertambah jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai 1.013 KLU.

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor pada 2021 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang bergerak pada 730 KLU. Jumlah KLU ini dapat bertambah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 721 KLU.

Selanjutnya, skala pengusaha kena pajak (PKP) yang berisiko rendah berhak memperoleh fasilitas restitusi PPN yang dipercepat serta bertambah yaitu dari 716 KLU menjadi 725 KLU. Seperti ketentuan yang telah berlaku pada tahun lalu, ketiga fasilitas ini dapat dirasakan wajib pajak perusahaan dalam kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) serta perusahaan di kawasan berikat.

Bagi insentif PPh Pasal 21 DTP, jumlah KLU yang dapat dimanfaatkannya tidak berubah. Insentif ini didapat karyawan pada perusahaan yang bergerak pada salah satu dari 1.189 KLU, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat.

  • Alokasi Dana PEN Naik

Pemerintah akan menambah alokasi dana penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang awalnya sebesar Rp533,1 triliun menjadi Rp619 triliun pada tahun ini. Menteri Keuangan menyebutkan bahwa rencana penambahan anggaran PEN ini sudah dibicarakan dengan Menko Perekonomian dan menteri lainnya.

Sri Mulyani menambah fokus anggaran pemerintah tetap diarahkan demi penanganan pandemi ini, dengan memberikan jaring pengaman sosial, serta mendukung pemulihan dunia usaha.

  • Pemungutan PPN oleh BUMN

Menteri Keuangan menerbitkan peraturan baru tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN dan perusahaan tertentu yang telah dimiliki secara langsung oleh BUMN sebagai pemungut PPN.

Peraturannya adalah PMK 8/2021. Kebijakan ini diundangkan pada 29 Januari 2021 dan berlaku sejak 1 Februari 2021 menggantikan atau mencabut peraturan sebelumnya, yaitu PMK 85/2012, PMK 136/2012, dan PMK 37/2015.

  • 28 Anak Usaha BUMN

Menteri Keuangan menetapkan 28 anak usaha BUMN sebagai pemungut PPN. Penetapan perusahaan tertentu yang telah dimiliki secara langsung oleh BUMN sebagai pemungut PPN ini tertuang dalam KMK 30/2021. Penetapan ini adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK 8/2021.

“Harus menetapkan keputusan menteri keuangan mengenai penetapan perusahaan tertentu yang telah dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara sebagai pemungut pajak pertambahan nilai,” penggalan bagian pertimbangan dalam KMK 30/2021.

  • Pengetatan Pemberian Insentif

Pemerintah berencana untuk memperketat ketentuan pemanfaatan insentif tax holiday dan tax allowance. Menteri Keuangan mengatakan bahwa sudah menjalin kesepakatan dengan Kemenko Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang pengetatan ketentuan itu.

“Kami sepakat jika berbagai macam fasilitas tersebut tidak dapat menghasilkan apa-apa dan mungkin saja ada perusahaan yang sudah dapat tapi tidak direalisasi, maka kita bisa melakukan pembatalan terhadap fasilitas itu,” ungkapnya.

  • Sertifikat Elektronik

Pemerintah akan sesegera mungkin mengganti penggunaan buku sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil melalui Peraturan Menteri ATR No.1/2021 menyatakan bahwa pendaftaran kepemilikan tanah akan dilakukan secara elektronik. Tidak hanya itu, bukti kepemilikan tanah yang selama ini diberikan berupa buku juga diganti dengan sertifikat elektronik.

“Dalam menerbitkan sertipikat-el yang pertama kali dilakukan adalah pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau mengganti sertipikat menjadi sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar,” penggalan Pasal 6 kebijakan itu.

Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak

Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak

Selaku jasa Konsultan Pajak yang menyediakan tax and consulting services, tax bookkeeping services, tax compliance companies, tax consultant business, tax consultant companies, tax consulting services, tax for consulting services, tax prep service near me, tax preparation accountant near me, dan tax service companies terdekat yang terdapat di berbagai macam kota seperti Jakarta, Medan, Bali, Surabaya dan kota lainnya yang tentunya masih dalam dunia perpajakan. Nah, kali ini kita akan membahas tentang Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak. Mari disimak dengan seksama informasi dibawah ini.

Sejak penerbitan PMK 9/2021, pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

Berhubungan dengan pemberian insentif itu, Ditjen Pajak (DJP) memberikan keterangan resmi melalui Siaran Pers Nomor SP- 05/2021 yang dipublikasikan pada Rabu (3/2/2021). DJP mengungkapkan bahwa ketentuan yang baru dalam PMK 9/2021 menggantikan PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020.

“Demi membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 Pemerintah memperpanjang insentif pajak sampai 30 Juni 2021,” ungkap DJP dalam siaran pers.

Insentif PPh Pasal 21

  • Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu 1.189 bidang usaha, perusahaan yang akan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta perusahaan di kawasan berikat bisa mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah (DTP).
  • Insentif ini diberikan terhadap karyawan yang mempunyai NPWP dan penghasilan bruto yang sifatnya tetap dan teratur yang dalam setahun tidak lebih dari Rp200 juta. Karyawan itu akan memperoleh penghasilan tambahan berupa pajak yang tidak dipotong sebab kewajiban pajaknya ditanggung
  • Jika perusahaan mempunyai cabang maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 hanya disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Insentif Pajak UMKM

  • Pelaku UMKM memperoleh insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) DTP. Dengan itu wajib pajak UMKM tidak harus melakukan setor pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak saat melakukan pembayaran kepada sipelaku UMKM.
  • Pelaku UMKM yang memanfaatkan insentif ini tidak harus mengajukan surat keterangan PP 23 tetapi hanya menyampaikan laporan realisasi setiap bulannya.

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

  • Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) akan memperoleh insentif PPh final jasa konstruksi DTP.
  • Pemberian insentif ini untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya kebutuhan paling penting bagi sektor pertanian.

Insentif PPh Pasal 22 Impor

  • Wajib pajak yang bergerak di salah satu 730 bidang usaha, perusahaan KITE serta perusahaan di kawasan berikat akan memperoleh insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Insentif Angsuran PPh Pasal 25

  • Wajib pajak yang bergerak di salah satu 1.018 bidang usaha, perusahaan KITE serta perusahaan di kawasan berikat akan memperoleh pengurangan angsuran PPh Pasal 25 senilai 50% dari angsuran yang harusnya terutang.

Insentif PPN

  • Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE serta perusahaan di kawasan berikat akan memperoleh insentif restitusi yang dipercepat sampai jumlah paling banyak Rp 5 miliar.

Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyebutkan bahwa  insentif pajak bisa diberikan jika kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 sudah sesuai dengan KLU dalam PMK 9/2021.

Wajib pajak yang telah mempunyai surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif bagi tahun pajak 2020, perlu mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif lagi agar memperoleh insentif di tahun pajak 2021.

Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilaksanakan secara online melalui website pajak yaitu www.pajak.go.id. Laporan realisasinya disampaikan setiap 1 bulan sekali paling lama tanggal 20 bulan selanjutnya.

Pemberi kerja atau wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif PPh pasal 21 DTP atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 sejak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya hingga 15 Februari 2021.

Sedangkan pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang hendak memanfaatkan insentif PPh tahun 2020 bisa menyampaikan laporan realisasi paling lama tanggal 28 Februari 2021.