Berlaku Mulai Maret Aturan Diskon PPnBM Mobil Baru

Berlaku Mulai Maret Aturan Diskon PPnBM Mobil Baru

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk menyelesaikan masalah accountant service, accountant tax services, accounting & tax services, accounting & taxation services, accounting and tax, dan accounting and tax service yang tersedia di berbagai kota besar seperti Batam, Medan, Surabaya, Jakarta, Bali dan kota lannya yang berhubungan dengan pajak. Pembahasan kali ini adalah Berlaku Mulai Maret Aturan Diskon PPnBM Mobil Baru, mari disimak informasinya agar menambah wawasan kita tentang perpajakan.

Menkeu mengesahkan aturan baru tentang diskon PPnBM mobil baru sampai 100% atau pemberlakuan PPnBM-nya sebesar 0%. Diskon PPnBM terutang terdapat pada PMK Nomor 20 Tahun 2021 mengenai PPnBM Atas BPKP yang termasuk dalam Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Ditanggung Pemerintah 2021.

Baca juga : Wajib Pajak Diminta Ajukan Permohonan Ulang sesuai Insentif PMK 9/2021

Berdasarkan Pasal 5 PPnBM pemerintahlah yang menanggung atas penyerahan kendaraan bermotor sebesar 100% yang mulai berlaku Maret sampai Mei, masa pajak Juni – Agustus sebesar 50%.

Pasal 2 menjelaskan bahwa diskon PPnBM berlaku untuk kendaraan bermotor sedan atau station wagon saja dengan bakar cetus api atau diesel atau semi diesel dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Baca juga : Ini Cara Mengajukan Permohonan Ulang Insentif PPh Pasal 22 Impor

Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut tidak kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau diesel atau semi diesel dengan sistem 1 gardan penggerak 4×2 dengan kapasitas isi silindernya hingga 1.500 cc.

Pasal 3 menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang mendapat diskon PPnBM wajib untuk memenuhi persyaratan dalam pembelian lokal atau local purchase. Persyaratan jumlah pembelian lokal mencakup pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit sebesar 70%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *