Tarif PPh Pasal 26 Bunga Obligasi Turun Jadi 10% pada PP Baru

Tarif PPh Pasal 26 Bunga Obligasi Turun Jadi 10% pada PP Baru

Selaku jasa Konsultan Pajak yang menyediakan layanan fee konsultan pajak, financial and tax services, harga jasa konsultan akuntansi, harga jasa konsultan pajak, harga jasa konsultan pajak dan laporan keuangan, harga jasa konsultasi pajak, harga jasa pelaporan pajak, harga konsultan pajak, dan jasa akuntansi yang tersedia dibeberapa macam kota seperti kota Batam, Jakarta, Medan, Surabaya, Bali dan kota lainnya yang tentu saja masih dalam dunia perpajakan. Nah, tema kali ini adalah tentang Tarif PPh Pasal 26 Bunga Obligasi yang Turun Jadi 10% pada PP Baru, yuk disimak dengan seksama informasi dibawah ini.

Pemerintah menciptakan Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 mengenai Perlakuan Perpajakan agar Mendukung Kemudahan dalam Berusaha. Terbitnya aturan tersebut merupakan turunan dari UU 11/2020 mengenai Cipta Kerja yang menjadi pembahasan media nasional pada hari ini Senin 22/2/2021.

Pengaturan yang terdapat dalam PP salah satunya adalah ruang penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang sesuai dengan amanat UU PPh yang diubah melalui UU Cipta Kerja. Didalam PP ini, tarif sebesar 20% bisa turun menjadi 10%.

Penurunan tarif PPh 26 ini berlaku mulai 6 bulan terhitung sejak PP 9/2021 berlaku. Ada pula ketentuan tentang bunga obligasi atas obligasi yang diterbitkan, ini menurut prinsip syariah yang mulai diberlakukan secara mutatis mutandis terhadap ketentuan dalam PP.

Selain mengenai ruang penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi saja, adapun pembahasan mengenai haruskah diversifikasikan struktur penerimaan pajak.

Berikut ini penjelasan berita selengkapnya:

  • Bunga Obligasi

Bunga obligasi bisa mendapat penurunan tarif PPh Pasal 26 yaitu sebagai berikut pertama, apabila sesuai dengan masa kepemilikan obligasi bunga dari obligasi kupon sebesar jumlah bruto bunga.

Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, itu tidak termasuk kedalam bunga berjalan. Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

  • Pemotong PPh

Pemotongan PPh Pasal 26 ini dilaksanakan oleh pertama, penerbit obligasi atau kustodian yang merupakan agen pembayaran yang ditunjuk. Ini diberlakukan untuk bunga atau diskonto yang diterima oleh pemegang obligasi dengan kupon bunga obligasinya.

Kedua, perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara atau pembeli. Ketentuan ini berlaku untuk bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.

  • Diversifikasi Struktur Penerimaan

Bawono Kristiaji menyebutkan bahwa masa resesi ekonomi, diversifikasi struktur penerimaan pajaknya perlu dilaksanakan untuk menutup celah tax gap pada tiap sektor ekonomi. OECD sudah mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 akan menggerus penerimaan dan tax ratio.

OECD menyampaikannya mengacu pada dampak krisis 2008. Di kawasan Asia Pasifik rata-rata tax rationya berkurang satu poin. Penyebab besarnya yaitu ketergantungan negara Asia Pasifik terhadap penerimaan PPh badan.

Adapun pengaruh dari jatuhnya harga komoditas ini. Hal ini dikonfirmasi dari besaran penurunan tax ratio di negara yang penerimaannya banyak bergantung pada sumber daya alam.

  • Penerimaan Perpajakan 2021

Sri Mulyani Indrawati yang merupakan Menteri Keuangan mengatakan tidak akan memberi ruang penerimaan perpajakan tahun 2021 meleset dari target yang sudah ditentukan.

Sri Mulyani juga menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara akan menghadapi tantangan yang berat karena pandemi Covid-19 ini. Dia berharap kinerja penerimaan perpajakan 2021 lebih baik lagi dibanding dengan tahun lalu.

  • Perluasan Insentif

Pemerintah membuka peluang untuk memperluas insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) sampai pada kendaraan bermotor kapasitasnya lebih dari 1.500 cc.

Susiwijono Moegiarso yang merpakan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan pemerintah saat ini baru merancang insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor yang kapasitasnya sampai 1.500 cc, yaitu sedan dan mobil tipe 4×2.

Pemerintah akan memutuskan kendaraan di atas 1.500 cc bisa memperoleh insentif serupa atau tidak setelah evaluasi 3 bulan pertama kebijakan itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *