Ini Dia Cara Memperpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan bagi WP Badan

Ini Dia Cara Memperpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan bagi WP Badan

Selaku jasa Konsultan Pajak yang menyediakan layanan konsultan pajak terdaftar, konsultan pajak terdekat, konsultasi pajak, konsultasi pajak di kantor pajak, konsultasi pajak online, konsultasi pajak online gratis, Jasa pelaporan pajak jasa konstruksi, Jasa pelaporan pajak online pribadi, Jasa pelaporan pajak perusahaan, Jasa pelaporan pajak ppn, dan Jasa pelaporan pajak pribadi yang tersedia diberbagai macam kota seperti Medan, Batam, Jakarta, Bali, Surabaya dan masih banyak lagi, tentunya berkaitan dengan dunia perpajakan. Tema kali ini yang akan dibahas adalah Cara Memperpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan bagi WP Badan, mari disimak bersama informasi dibawah ini.

Otoritas pajak menetapkan jatuh tempo untuk Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Untuk wajib pajak orang pribadi, penyampaian SPT batas akhirnya paling lama Maret. Bagi wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lama akhir April.

Jika penyampaian SPT sudah melewati jatuh tempo, wajib pajak akan dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. Dengan begitu, otoritas pajak akan memberi kelonggaran dalam pelaporan SPT tersebut.

Kelonggarannya berupa perpanjangan jangka waktu dalam penyampaian SPT tahunan paling lama selama 2 bulan. Penjelasan bagaimana cara mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan.

Mulanya pastikan terlebih dahulu kita sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. 21/PJ/2009 mengenai Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pertama, bualaht surat pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT secara tertulis dan sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT tersebut berakhir. Kedua, pada surat pemberitahuan perlu menyebutkan apa alasan perpanjangan waktu penyampaian SPT.

Ketiga, menyampaikan perhitungan sementara mengenai PPh yang terutang dan dilampiri dengan bukti laporan keuangan sementara tahun pajak yang berkenaan. Keempat, lampirkan dengan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang.

Kelima, melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya sama dengan SSP dalam batas waktu penyampaian SPT.

Keenam, lampirkan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan bahwa audit laporan keuangan belum terselesaikan dalam laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik. Ketujuh, menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau berupa data elektronik (e-SPT) untuk surat permohonan SPT tersebut.

Kedelapan, diwajibkan bagi wajib pajak atau kuasa wajib pajak untuk menandatangani pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT. Apabila ditandatangani kuasa wajib pajak maka, pemberitahuan perpanjangan waktunya wajib dilampiri surat kuasa khusus.

Jika tidak memenuhi delapan poin seperti di atas maka pemberitahuannya dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan waktu SPT. Kemudian, Dirjen Pajak akan memberitahu wajib pajak paling lama sampai 7 hari kerja sejak pemberitahuan lengkap diterima KPP.

Apabila Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak dalam waktu 7 hari kerja sejak pemberitahuan lengkap diterima di KPP, maka pemberitahuan perpanjangan SPT dianggap diterima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *