Jangan Lupa Lapor Realisasi di DJP Online Jika Mendapat Insentif Pajak

Jangan Lupa Lapor Realisasi di DJP Online Jika Mendapat Insentif Pajak

Untuk jasa Konsultan Pajak yang menyediakan layanan accountant service, accountant tax services, accounting & tax services, accounting & taxation services, accounting and tax, accounting and tax service, accounting and taxation services, harga jasa konsultan akuntansi, harga jasa konsultan pajak, harga jasa konsultan pajak dan laporan keuangan, harga jasa konsultasi pajak, dan harga jasa pelaporan pajak yang tersedia diberbagai macam kota seperti kota Jakarta, Bali, Medan, Surabaya dan kota-kota lainnya yang masih didalam dunia perpajakan. Tema kali ini yang akan kita bahas adalah mengenai Jangan Lupa Lapor Realisasi di DJP Online Jika Mendapat Insentif Pajak, mari disimak dengan seksama informasi dibawah ini untuk menambah ilmu dan wawasan kita mengenai dunia perpajakan.

Otoritas menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk tidak lupa dalam menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak, terutama yang tercantum dalam PMK 9/2021. Imbauan ini menjadi pembahasan media nasional pada hari Kamis 11/2/2021.

Yon Arsal yang merupakan Staf Ahli Menkeu diBidang Kepatuhan Pajak mengungkapkan bahwa otoritas telah membuka pintu selebar-lebarnya kepada wajib pajak untuk memanfaatkan insentif pajak yang diberikan tahun lalu dan tahun ini. Namun, pemanfaatannya harus diikuti dengan kepatuhan dalam melakukan pelaporan realisasinya.

Yon Arsal juga mengatakan banyak wajib pajak yang tidak melaporkan pemanfaatan insentif pajak  tahun lalu. Oleh sebab itu, Yon Arsal menghimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pada tahun 2020 terlebih dahulu sebelum mengajukan kembali tahun ini.

Tidak hanya tentang pemanfaatan insentif pajak saja, ada juga pembahasan mengenai perlunya kestabilan penerimaan pajak agar dapat mendukung upaya dalam pengembalian defisit anggaran menjadi di bawah 3% atas produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2023.

Berikut ini beberapa ulasan berita selengkapnya.

  • Deadline Pelaporan Realisasi Pemanfaatan

Berdasarkan pada Pasal 19 PMK 9/2021 dalam memberikan penegasan ketentuan kepada pemberi kerja yang sudah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentifnya yang berlandaskan kepada PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020 akan tetapi belum menyampaikan laporan realisasinya.

“Paling lama dalam menyampaikan laporan realisasi pada tanggal 28 Februari 2021 agar dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tahun pajak 2020,” Pasal 19 ayat (2) PMK 9/2021.

  • Tata Kelola Pemanfaatan Dana PEN

Yon Arsal menuturkan bahwa pelaporan realisasi pemanfaatan insentif ini perlu dilakukan dikarenakan ini menjadi bagian dari tata kelola pemanfaatan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pelaporannya juga merupakan objek pemeriksaan dari berbagai macam lembaga.

Berikut ini yang mengawasi dalam pemanfaatan insentif pajak ada 3 entitas antara lain yaitu, Inspektorat Jenderal Kemenkeu, BPKP dan BPK.

“Pemanfaatan insentif fiskal namun belum melaporkan realisasi pemanfaatannya. Kepada seluruh wajib pajak yang belum melapor segera dilaporkan agar tata kelolanya menjadi baik,” ungkap Yon Arsal Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak.

  • Defisit Fiskal di Bawah 3% PDB

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak menyebutkan bahwa upaya dalam menciptakan penerimaan pajak yang stabil dan mengembalikan defisit di bawah 3% PDB itu tidaklah mudah. Baginya, tantangan utama pemerintah adalah memastikan bahwa transisi menuju disiplin fiskal tidak memberikan guncangan untuk dunia usaha.

Oleh sebab itu, pada tahun ini, pemerintah masih memberi berbagai macam fasilitas dan insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan kegiatan usaha. Secara bertahap aktivitas ekonomi akan mulai pulih dan akan berkorelasi pada peningkatan penerimaan pajak.

  • Perpanjangan BMAD Impor Bopet

Pemerintah pada saat ini akan memperpanjang bea masuk antidumping (BMAD) untuk produk impor seperti produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (Bopet) dari berbagai negara seperti India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2021, perpanjangan BMAD ini terjadi karena hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia menilai pengenaan BMAD masih diperlukan. Pengenaan BMAD akan diperpanjang sampai 5 tahun ke depan.

  • BMTP Impor Karpet

Pemerintah pada saat ini akan mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk impor seperti produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Pengenaan BMTP ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/PMK.010/2021.

Kebijakan ini dibuat setelah hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) membuktikan bahwa adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri. BMTP terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya akan dikenakan selama 3 tahun ini dengan tarif yang berbeda-beda ditiap periodenya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *