Alokasi Insentif untuk Dunia Usaha yang Naik Lagi

Alokasi Insentif untuk Dunia Usaha yang Naik Lagi

Selaku Konsultan Pajak yang menyediakan layanan tax and consulting services, tax bookkeeping services, tax compliance companies, tax consultant business, tax consultant companies, tax consulting services, tax for consulting services, tax prep service near me, tax preparation accountant near me, taxation advisory, taxation advisory services, dan taxation and accounting services yang tersedia diberbagai kota seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bali dan kota lainnya yang tentunya masih dalam dunia perpajakan. Nah, tema kali ini yang akan dibahas adalah Alokasi Insentif untuk Dunia Usaha yang Naik Lagi, mari disimak informasi dibawah ini agar membuka wawasan kita mengenai dunia perpajakan.

Untuk Alokasi anggaran insentif pada dunia usaha tahun ini naik lagi sesudah pemerintah memutuskan akan merelaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Topik ini menjadi salah satu pembahasan media nasional pada hari ini Selasa 16/2/2021.

Alokasi anggaran insentif yang diperuntukkan dunia usaha pada tahun ini senilai Rp53,86 triliun, naik dari perbandingan yang lalu senilai Rp47,27 triliun.

“Insentif fiskal juga membantu ketahanan dunia usaha,” tuturnya.

Sri Mulyani juga mengatakan alokasi insentif tersebut hampir sama dengan realisasi pada tahun  2020 hingga mencapai Rp56,12 triliun. Melalui insentif fiskal, pemerintah akan membantu pelaku usaha untuk segera pulih dari tekanan pandemi Covid-19 ini.

Selain itu, mengenai alokasi anggaran insentif untuk dunia usaha, ada juga pembahasan terkait dengan performa elastisitas penerimaan pajak terhadap laju PDB yang justru makin tinggi saat terjadi resesi ekonomi. Berikut ini merupakan ulasan berita selengkapnya.

  • 9 Jenis Insentif untuk Dunia Usaha

Menteri Keuangan menjelaskan 9 jenis insentif untuk dunia usaha pada tahun ini. Berikut ini ada PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor.

Tak hanya itu, ada juga insentif untuk pembebasan bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi PPN yang dipercepat, diskon angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, serta PPN tidak dipungut bagi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat atau KITE.

  • Anggaran PEN 2021 Naik Lagi

Menteri Keuangan mengubah besaran anggaran untuk program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021. Anggarannya mencapai Rp688,33 triliun, lebih besar dari Rp627,9 triliun. Alokasi tersebut juga melampaui realisasi PEN tahun 2020 yang senilai Rp579,78 triliun.

  • Makin Elastis

Dengan adanya realisasi penerimaan pajak tahun 2020 sesuai dengan data APBN KiTA minus 19,7% dan realisasi pertumbuhan ekonomi minus 2,07%, tax buoyancy pada tahun lalu sebesar 9,5. Jadi, setiap 1% kontraksi ekonomi akan berdampak pada penurunan penerimaan pajak sebesar 9,5%.

Bawono Kristiaji berpendapat bahwa saat ekonomi dalam kondisi normal seperti dalam satu dekade terakhir yaitu tahun 2010-2019, tax buoyancy Indonesia rata-rata adalah 0.83 atau kurang dari 1.

Namun, saat resesi tahun 2020, tax buoyancy justru meningkat dengan pesat. Elastisitas yang semakin tinggi ini merupakan sesuatu yang sangat lazim pada masa krisis dan masa pemulihan. Sebab, pada saat resesi umumnya penerimaan pajak terdampak 2 aspek.

Pertama, karena pelemahan ekonomi yang membuat penerimaan pajak terkontraksi. Kedua, adanya berbagai relaksasi atau insentif. Akan berakibat pada pola penurunan penerimaan pajak pada masa pandemi akan jauh lebih besar dari pola penurunan PDB.

  • Respons Gaikindo

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau yang biasa disebut Gaikindo menyambut positif rencana relaksasi PPnBM yang nantinya akan diterapkan pemerintah mulai dari Maret 2021. Ketua Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan bahwa kebijakan ini sangat berdampak positif dan akan membantu pada kinerja industri di bidang otomotif.

  • Neraca Dagang Surplus

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat neraca perdagangan di Indonesia mengalami surplus US$1,96 miliar pada Januari tahun 2021. Kepala BPS menerangkan bahwa surplus ini melanjutkan tren yang terjadi tahun lalu, misalnya surplus neraca perdagangan US$2,1 miliar pada Desember tahun 2020. Sementara di Januari tahun 2020, neraca perdagangan mengalami defisit US$640 juta.

  • Jumlah Penduduk Miskin Bertambah

BPS mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2020 tercatat mencapai 27,55 juta jiwa. Suhariyanto yang merupakan kepala BPS mengungkapkan bahwa jumlah kemiskinan mencapai double digit, yaitu 10,19% dari total populasi nasionalnya. Sementara itu, pada Maret tahun 2020 jumlah penduduk miskin tercatat mencapai 26,42 juta atau 9,78% dari total populasi.

  • Sanksi Penolak Vaksin

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden 14/2021. Kebijakan ini mengubah Perpres 99/2020 mengenai Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Melalui peraturan itu, ada 3 ancaman sanksi bagi para warga yang termasuk dalam sasaran vaksinasi tetapi menolak. Pemerintah akan menggunakan data dan penetapan sasaran penerima vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

“Seluruh warga negara Indonesia diharuskan mengikuti vaksinasi Covid-19, dan bagi warga yang tidak ingin mengikuti vaksinasi akan mendapatkan sanksi administratif, seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial da juga layanan administrasi pemerintahan dan juga dikenakan denda”, potongan bunyi pasal 13A Perpres.

  • Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan 2020 disampaikan sebelum deadline merupakan sama dengan angsuran untuk bulan terakhir tahun pajak 2020 setelah pemanfaatan insentif.

Pengurangan angsuran berlaku mulai dari masa pajak SPT Tahunan 2020 dilaporkan. Ketentuan ini berlaku ketika pemberitahuan diskon telah disampaikan sebelum atau bersamaan dengan SPT Tahunan 2020 dilaporkan sampai dengan deadline.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *