Ruang Gerak Pengemplang Pajak Dipersempit

JAKARTA, KOMPAS — Realisasi penerimaan pajak sepanjang 2017 tidak memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. Untuk mencegah kegagalan ini kembali terulang, pemerintah akan memastikan perangkat hukum mempersempit ruang gerak pengemplang pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, realisasi penerimaan pajak 2017 sebesar Rp 1.399 triliun atau sekitar 91 persen dari target APBN-P 2017 sebesar Rp 1.450,9 triliun. “Ini menjadi penerimaan tertinggi sejak tiga tahun terakhir,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (2/1).

Pada 2015, realisasi penerimaan pajak sebesar 83,3 persen dari APBN-P. Adapun pada 2016 realisasi penerimaan pajak 83,5 persen dari APBN-P. Pada 2018, target penerimaan pajak ditingkatkan menjadi Rp 1.423,9 triliun.

Dibandingkan dengan 2016, kata Sri Mulyani, penerimaan pajak 2017 tumbuh 4,3 persen. Jika faktor pengampunan pajak dihilangkan, pertumbuhan penerimaan pajak ini mencapai 12,4 persen.

Untuk mempersempit pergerakan pengemplang pajak, Kementerian Keuangan telah menyiapkan undang-undang pelaksanaan program Pertukaran Informasi Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI), mulai efektif tahun ini. AEOI adalah sistem pendukung pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan.

Dengan payung hukum itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mengakses data keuangan nasabah perbankan. Ditjen Pajak juga bisa menyinkronkan data kekayaan nasabah dengan kewajiban pajak yang harus dibayar.

Sri Mulyani juga berkomitmen memperbaiki pelayanan melalui kemudahan akses pembayaran pajak, terutama untuk usaha kecil dan menengah. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, dari 59 juta pebisnis UKM di Indonesia yang tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM, kurang dari satu juta pelaku usaha yang sudah patuh membayar pajak.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2017 mencapai 100,6 persen. Pada 2016, realisasi PPN hanya 86,9 persen dari target.

“Penerimaan perpajakan dalam APBN kita menunjukkan tren makin sehat dan menopang kita untuk menjaga APBN yang sehat dan kredibel,” ujar Yon.

Darussalam, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, berpendapat, target penerimaan pajak 2018 akan sulit tercapai jika dihitung dari pertumbuhan dengan basis realisasi 2017.

Ia berpandangan, pemerintah perlu tetap fokus pada agenda reformasi pajak nasional. Di sisi lain juga tetap memperhatikan penerimaan pajak tahun berjalan. “Jangan sampai ambisi mencapai target penerimaan pajak malah merugikan wajib pajak. Menjaga kepastian hukum sekaligus kestabilan lanskap pajak adalah dua modal utama untuk menjaga kepatuhan,” tuturnya.

 

Sumber : Harian Kompas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *